Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan

Kemenkes turun tangan Yang Terkait Bersama dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram

JAKARTA – Kementerian Keadaan akhirnya turun tangan Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana dugaan kecurangan atau fraud Yang Terkait Bersama klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah Jaminan Keadaan Nasional (JKN).

Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Ke tiga Fasilitas Medis swasta Ke dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Ditengah.

Kemenkes pun membentuk Skuat Pra-Penanganan khusus sebagai upaya Meningkatkan Mutu pelayanan Keadaan Ke Indonesia, termasuk layanan Jaminan Keadaan Nasional (JKN).

Deputi Pra-Penanganan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Skuat Pra-Penanganan dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis swasta tersebut.

“Peristiwa Pidana klaim yang dilakukan tiga Fasilitas Medis ini sebanyak 4.341 Peristiwa Pidana Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Peristiwa Pidana yang Memperoleh catatan rekam medis Agar Peristiwa Pidana yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Peristiwa Pidana,” tutur Pahala, Untuk keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis Bersama sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.

Ke tiga Fasilitas Medis swasta, Peristiwa Pidana phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Bersama total Peristiwa Pidana, atau senilai Bersama Rp501,27 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Keadaan dr. Murti Utami menegaskan, Bersama temuan tersebut, Kemenkes Berencana menindaklanjuti dan Menyediakan Hukuman Politik kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.

“Tentu ini Berencana ditindaklanjuti dan juga Berencana diberi Hukuman Politik Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Pada enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Di RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.

Kemenkes juga Berencana melakukan penguatan Skuat PK-JKN Ke tingkat provinsi Sebagai Meningkatkan proses verifikasi fraud. Ke Di Itu, Menyediakan kesempatan kepada fasilitas Keadaan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Sebagai melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Di BPJS Keadaan.

“Karena Itu nanti Berencana diberikan kesempatan Untuk jangka waktu Pada enam bulan lamanya Sebagai melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Di BPJS Keadaan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Bersama Kelompok itu sendiri,” kata dr. Murti.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Ke tiga Fasilitas Medis dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Peristiwa Pidana phantom billing.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan