Kemenkes Sebut Ada 12 Perkara Hukum Hukum Lumpuh Layu Akibat Polio Di RI, Ini Sebarannya


Jakarta

Kementerian Keadaan (Kemenkes) melaporkan ada Disekitar 12 Perkara Hukum Hukum kelumpuhan anak akibat polio Di seluruh Indonesia Dari 2022 hingga Pada ini. Plt Dirjen Upaya Mencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Yudhi Pramono, MARS menjelaskan bahwa Di keseluruhan Perkara Hukum Hukum tersebut, 11 Di antaranya disebabkan Mikroba polio tipe dua dan satu Perkara Hukum Hukum akibat Mikroba polio tipe satu.

“Dari akhir 2022 sampai Pada ini telah terjadi beberapa KLB (kejadian luar biasa) polio Di Indonesia. Status KLB ini masih belum dicabut, Sebab Perkara Hukum Hukum masih terus dilaporkan,” ucap dr Yudhi Di Peristiwa temu media secara daring, Jumat (19/7/2024).

dr Yudhi menjelaskan Perkara Hukum Hukum kelumpuhan akibat polio tersebut tersebar Di 8 provinsi Di Indonesia. Lokasinya meliputi Aceh, Jawa Barat, Jawa Di, Jawa Timur, Papua Di, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan terbaru Di Banten Perkara Hukum Hukum ditemukan Di 15 Juni 2024.


Berikut ini adalah rincian temuan Perkara Hukum Hukum kelumpuhan polio:

Aceh: 3 Perkara Hukum Hukum

Jawa Barat: 1 Perkara Hukum Hukum

Jawa Di: 1 Perkara Hukum Hukum

Jawa Timur: 2 Perkara Hukum Hukum

Papua Di: 1 Perkara Hukum Hukum

Papua Pegunungan: 1 Perkara Hukum Hukum

Papua Selatan: 2 Perkara Hukum Hukum

Banten: 1 Perkara Hukum Hukum

Berdasarkan hasil surveilans yang dilakukan Didalam Kemenkes, mereka juga menemukan ada Disekitar 32 anak yang positif polio Di delapan provinsi tersebut, Akan Tetapi Di Situasi sehat.

dr Yudhi mengatakan bahwa pihaknya Berencana berkomitmen penuh Di proses eradikasi Penyakit polio Di Indonesia. Terlebih menurut Organisasi Keadaan Dunia (WHO), Indonesia merupakan salah satu Bangsa yang berisiko tinggi penularan polio.

Pihaknya menargetkan Indonesia bisa bebas Di Penyakit polio Di tahun 2026. Hal tersebut juga menjadi target Dunia Sebagai proses eradikasi polio secara keseluruhan.

dr Yudhi mengatakan bahwa Pada ini pihak Kemenkes Di menjalankan Inisiatif imunisasi polio tambahan hampir Di seluruh Indonesia. Inisiatif yang masuk Di Pekan Imunisasi Nasional (PIN) itu Berencana dibagi Di dua tahapan Sebagai 399 kabupaten/kota Di 32 provinsi.

PIN tahap pertama sudah dilakukan Di 27 Mei 2024 Di provinsi Papua, Papua Di, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Barat daya.

Sedangkan PIN tahap kedua Berencana mulai dilaksanakan mulai Di 23 Juli 2024. PIN tahap kedua Berencana dilaksanakan Di 27 provinsi lainnya seperti Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten, Maluku Utara, dan provinsi lainnya.

“Sasarannya semua anak 0-7 tahun, tanpa memandang status imunisasi Sebelumnya,” tandas dr Yudhi.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Sebut Ada 12 Perkara Hukum Hukum Lumpuh Layu Akibat Polio Di RI, Ini Sebarannya