Jakarta –
Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) RI merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Ahli Kepuasan Indonesia (PB IDI) Yang Berhubungan Di penetapan standar pendapatan minimum atau take home play Ahli Kepuasan umum dan Ahli Kepuasan spesialis yang bekerja Ke fasilitas pelayanan Kesejajaran milik pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan usulan tersebut Berencana menjadi salah satu pertimbangan Untuk kajian Keputusan Yang Berhubungan Di tenaga medis dan tenaga Kesejajaran (nakes) Ke Di.
“Menjadi pertimbangan Untuk kami Untuk kajian Keputusan Untuk named dan nakes Ke Di. Akan Tetapi sampai Pada ini belum ada pembahasan khusus Untuk hal tersebut,” kata Aji Pada dikonfirmasi detikcom Senin (31/8/2026).
Sebelumnya Itu, PB IDI mengusulkan adanya standar pendapatan minimum Untuk Ahli Kepuasan yang bekerja Ke fasilitas Kesejajaran pemerintah. Usulan itu disampaikan Melewati surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Pejabat Tingginegara Kesejajaran, Pejabat Tingginegara Untuk Negeri, dan Pejabat Tingginegara Keuangan.
Untuk kajiannya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Untuk Ahli Kepuasan umum Ke puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Sambil Itu Ahli Kepuasan umum Ke Puskesmas diusulkan Merasakan sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.
Adapun Untuk Ahli Kepuasan spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.
Skema tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja Ahli Kepuasan dan tidak didasarkan Ke jumlah pasien yang dilayani. Dari Sebab Itu, pendapatan minimum diharapkan tetap diterima Ahli Kepuasan sesuai jam kerja tanpa bergantung Ke volume pasien.
Selain standar pendapatan minimum, IDI juga mengusulkan tambahan insentif Untuk Ahli Kepuasan yang bekerja Ke Lokasi terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun Area yang Merasakan keterbatasan tenaga medis.
Ahli Kepuasan yang bertugas Ke Area tersebut diusulkan memperoleh pendapatan setidaknya 50 persen lebih tinggi Untuk standar pendapatan minimum.
IDI juga mengusulkan penyesuaian standar pendapatan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun Untuk mempertahankan nilai riil pendapatan Pada Fluktuasi Harga dan biaya hidup.
Usulan lainnya adalah kepastian pembayaran jasa pelayanan paling lambat satu bulan Sesudah bulan pelayanan dilaksanakan.
PB IDI menilai standar pendapatan minimum tidak semata-mata berkaitan Di Keadaan Ahli Kepuasan, tetapi juga dapat menjadi Pada Untuk strategi menjaga keberlangsungan pelayanan Kesejajaran dan pemerataan tenaga medis Ke Indonesia.
Ke Pada Yang Sama, Kemenkes menegaskan bahwa hingga Pada ini belum terdapat pembahasan khusus mengenai penetapan standar pendapatan minimum tersebut.
Artinya, usulan IDI masih berada Ke tahap menjadi bahan pertimbangan Untuk kajian Keputusan Yang Berhubungan Di tenaga medis dan tenaga Kesejajaran Ke Di.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Respons Usulan IDI Gaji Minimum Ahli Kepuasan Rp 30-110 Juta, Begini Katanya











