Kemenkes Bicara Kebiasaan Minum Manis Warga +62, Penyumbang 30 Persen Perkara Hukum Hukum Diabetes

Jakarta

Kementerian Keadaan (Kemenkes) menyebut kebiasaan mengonsumsi Minuman dan minuman manis menjadi salah satu penyumbang tingginya Perkara Hukum Hukum diabetes melitus Hingga Indonesia. Direktur Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan prevalensi Perkara Hukum Hukum diabetes Indonesia Pada ini sebanyak 11,7 persen.

Jika ditotal, Perkara Hukum Hukum diabetes Hingga Indonesia diperkirakan berada Hingga angka Di 30 juta orang. dr Nadia menjelaskan pola konsumsi Di luar seperti mengonsumsi minuman manis Di kemasan menyumbang Di 30 persen Di keseluruhan Perkara Hukum Hukum diabetes.

Karenanya, pihaknya Merangsang penerapan label nutri-level Hingga produk minuman manis Untuk Memperbaiki pemahaman Kelompok Yang Terkait Bersama konsumsi gula.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau konsumsi Di luar itu 30 persen, tapi Setelahnya Itu kan kita mau Belajar Kelompok,” ungkap dr Nadia Ke detikcom, Hingga Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

“Kita belajar Di Negeri-Negeri lain, mereka juga mengaturnya Di Minuman kemasan. Sebenarnya ini mau nitipin Belajar. Belajar yang paling mudah kita bisa sama-sama lakukan menempelkan label Ke produk Minuman,” sambungnya.



Proses penerapan label nutri-level Ke kemasan produk minuman Akansegera dilakukan secara bertahap dan Pada ini sudah memasuki tahap Belajar. dr Nadia menegaskan label ini bukan Untuk melarang konsumsi produk yang Memperoleh level ‘merah’.

Label ini diberikan Untuk memudahkan mengukur jumlah konsumsi gula harian agar nantinya tidak berlebihan.

“Tidak ada larangan. Kalau mau makan 3-4 kali yang merah juga tidak apa-apa. Tapi Mungkin Saja kan besok Anda puasa atau Latihan, silahkan. Tapi artinya pola-pola itu yang sebenarnya kita inginkan,” sambung dr Nadia.

dr Nadia mengatakan pola konsumsi tinggi gula garam lemak (GGL) paling banyak terjadi Hingga Tempattinggal tangga. Misalnya, Di Minuman atau minuman yang dibuat dan dikonsumsi sendiri.

Wacana jangka panjangnya, label nutri-level Akansegera diterapkan Ke produk tinggi GGL, bukan tinggi gula saja. Hingga Samping Itu, Minuman siap saji rencananya juga Akansegera masuk Di aturan tersebut.

Tetapi, dr Nadia menuturkan Pada ini pihaknya bersama Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) RI Ditengah Berorientasi Ke minuman manis Di kemasan terlebih dahulu. Implementasi dilakukan secara perlahan sambil melakukan Belajar Ke Kelompok serta koordinasi Bersama pihak industri.

“Dari Sebab Itu itu yang sebenarnya kita coba turunkan pelan-pelan. Dari Sebab Itu dua yang dibangun. Pemerintah Memberi informasi, Kelompok juga paham bahwa apa sih yang dia konsumsi,” tandasnya.

Halaman 2 Di 2

Simak Video “Video: Kenali Tanda-tanda Tanda-Tanda Diabetes Hingga Pagi Hari

(avk/up)







Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Bicara Kebiasaan Minum Manis Warga +62, Penyumbang 30 Persen Perkara Hukum Hukum Diabetes