loading…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Menyediakan klarifikasi Yang Terkait Bersama kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Ke Rabu (7/1/2026). Foto/Istimewa
Kepala Biro Hubungan Komunitas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyampaikan bahwa kehadiran penyidik Kejagung tersebut dimaksudkan Untuk melakukan pencocokan data Yang Terkait Bersama perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung Ke beberapa Lokasi, yang terjadi Ke masa lalu, dan bukan Ke periode Pembantu Presiden Pejabat Tingginegara Merah Putih Pada ini.
Proses ini, kata dia, merupakan Pada Bersama upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. “Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan Bersama baik, tertib, serta kooperatif,” kata Ristianto Di keterangannya, Rabu (7/1/2026) malam.
Baca Juga: Prabowo: Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100.000 Hunian Korban Bencana Sumatera
Dia memastikan, Ditjen Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum Bersama menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai Syarat peraturan perundang-undangan.
Kemenhut juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Dari Kejagung Di rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). “Sinergi Antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan Pada penting Bersama komitmen bersama Untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan Untuk kepentingan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenhut Sebut Kehadiran Penyidik Kejagung Untuk Mencocokkan Data Perubahan Fungsi Kawasan Hutan











