loading…
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti Berkata bahwa kayu Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. FOTO/IST
Proses tersebut diatur Untuk berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Melakukanupaya Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu Sebagai Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) Di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan Untuk PBPH Di kawasan hutan maupun Untuk izin PKKNK Di areal penggunaan lain merupakan hasil Untuk proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat Di pemerintah Lewat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti Di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Laksmi menambahkan, Untuk Aturan kehutanan nasional, deforestasi dimaknai sebagai perubahan permanen Untuk areal berhutan menjadi tidak berhutan. Tetapi, tidak semua pembukaan lahan otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
“Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan Dibagian Untuk Wacana pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi











