Kemenag Berencana Gandeng Perpindahan Penduduk, Larang CJH Non Visa Haji Keluar Indonesia Di Musim Haji

Kemenag Berencana Gandeng Perpindahan Penduduk, Cekal CJH Non Visa Haji Keluar Indonesia Di Musim Haji/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews

Kementerian Agama Berencana bekerja sama Didalam Perpindahan Penduduk Bagi mencegah Kandidat jemaah haji Indonesia User visa ziarah dan non visa haji pergi Ke Arab Saudi Di musim haji. Wacana itu diambil pemerintah Bagi melindungi jemaah haji Indonesia agar tidak menjadi korban travel nakal.

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan menyusul beberapa Perkara Hukum Hukum terjadi Ke Kandidat yang tidak diperbolehkan masuk Ke Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun visa non haji. “Ke Di kami Berencana berkoordinasi Didalam pihak Perpindahan Penduduk Bagi memastikan agar User visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia Pada musim haji,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas Di tiba Ke Bandara Jeddah, Minggu (9/6/2024) malam WAS atau Senin (10/6/2024) dini hari WIB.

Yaqut mengaku prihatin Didalam nasib jemaah yang terdeportasi Sebab menggunakan visa ziarah akibat ulah travel nakal. “Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk Ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi Pada 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan,” tuturnya.

Dia menegaskan tindakan Kandidat jemaah menggunakan visa ziarah Bagi ibadah haji telah dilarang Dari Pemerintah Arab Saudi.
“Masalah visa ziarah digunakan Bagi haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas Kandidat jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan Berencana Merasakan larangan mengikuti ibadah haji,” katanya.

Pemerintah Indonesia pun telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Bagi menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah Bagi berhaji. “Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada Komunitas Yang Berhubungan Didalam hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama,” ujarnya.

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Yaqut menjelaskan Hukuman Politik berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, Akan Tetapi dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha Terbaru Didalam nama berbeda.

(aww)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Berencana Gandeng Perpindahan Penduduk, Larang CJH Non Visa Haji Keluar Indonesia Di Musim Haji