loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyitaan aset milik terpidana Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan timah, Tamron alias Aon sebanyak 42 ribu ton mineral atau senilai Rp216 miliar Hingga Bangka Belitung. Foto/Dok.SindoNews
“Karena Itu Skuat Bersama pidsus gedung bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi Sebab perkaranya sudah Karena Itu narapidana, itu Untuk mengganti kerugian pidanannya kita sudah dapat. ada empat gudang berisi mineral Di 42 ribu ton, itu estimasi transaksi Bersama PT Timah itu nilainya Di Rp 216 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Ini Produk Internasional Bukti Milik 2 Individu Terduga Penyalahgunaan Jabatan Timah yang Diserahkan Hingga Kejari Jaksel
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan pasca Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aset milik terpidana Penyalahgunaan Jabatan timah, Tamron Di melakukan kegiatan Hingga kawasan Bangka Belitung. Skuat Jampidsus Kejagung lantas melakukan penyitaan pasca berkoordinasi Bersama Satgas PKH atas temuan aset tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Sita Aset Terpidana Penyalahgunaan Jabatan Timah Senilai Rp 216 Miliar











