Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor

Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah atas Tindak Kejahatan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Produk Internasional Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan pertimbangan yang memberatkan Hukuman yakni perbuatan Karen Disorot tak mendukung Langkah Pemerintah.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung Langkah pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Bangsa,” kata Hakim Maryono Di bacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).

Sambil Itu hal yang meringankan, kata Hakim Maryono, Karen dinilai bersikap sopan Pada proses persidangan. “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Terdakwa Memperoleh tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri Di Pertamina,” terang Hakim Maryono.

Kendati demikian, Hakim Maryono Memutuskan hukuman pidana Pada 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. “Memutuskan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Bersama pidana penjara Pada 9 tahun dan denda Rp500 juta Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada 3 bulan,” kata Hakim Maryono.

Karen Disorot bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Di-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekadar informasi, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Produk Internasional Energi cair atau LNG Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keinginan tersebut disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Di sidang Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Untuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.

“Memutuskan pidana Di Terdakwa Bersama pidana penjara Pada 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti Pada 6 bulan,” kata Jaksa Untuk amar tuntutannya.

Lalu, JPU juga menuntut Karen Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Setelahnya putusan Memperoleh hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan Untuk kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Berencana disita Lalu dilelang Dari Jaksa Sebagai menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Berencana dijatuhi hukuman kurungan badan Pada 2 tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor