Kapolri Junjung Tinggi Hakasasi Manusia, Perkara Hukum Hukum Pelanggar Kebebasan Beragama Turun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menjunjung tinggi Hakasasi Manusia Supaya Perkara Hukum Hukum Pelanggar kebebasan beragama Ke Indonesia turun. Foto/istimewa

JAKARTA – Imparsial Berkata Polri menjadi salah satu institusi Negeri yang berperan Di rangka menjaga Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Ke Indonesia.

Polri menjadi garda terdepan Di menjaga konstitusi guna memastikan bahwa setiap warga Negeri dapat menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan

“Di konteks ini, Polri Memperoleh peran krusial Di mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut Bersama tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Ham (Hakasasi Manusia),” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Yang Terkait Bersama hal tersebut, Ardi mengungkapkan, Ke bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat sejumlah capaian positif Di konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan Ke Indonesia. “Hal tersebut tercermin Melewati penurunan jumlah Perkara Hukum Hukum atau insiden Pelanggar Pada kebebasan beragama atau berkeyakinan Di tiga tahun belakangan ini,” ujar Ardi.

Imparsial mencatat Ke 2021 terdapat 28 Perkara Hukum Hukum, Setelahnya Itu 2022 sebanyak 23 Perkara Hukum Hukum, Ke 2023 sebanyak 18 Perkara Hukum Hukum, tahun 2024 hingga November terdapat 20 Perkara Hukum Hukum. Meski begitu, Ardi menuturkan harus tetap ada perbaikan terus-menerus kedepannya Sebagai Lebihterus memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan Ke Indonesia.

Di Situasi Ini, Imparsial juga memaparkan bahwa, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan Dari Polri belakangan ini. Diantaranya adalah fasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.

“Beberapa Perkara Hukum Hukum yang mengarah Ke terjadinya konflik agama berhasil diredam Melewati fasilitasi dialog Dari pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan Dari Polres Tulang Bawang, Lampung Ke 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan Tempattinggal ibadah, atau tindakan tegas Pada anggota Polri yang lalai Di mencegah terjadinya Pelanggar kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi Pada Kapolres Kulonprogo Ke tahun 2023,” paparnya.

Ke Samping Itu, Polri Di tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit Keselamatan berbasis kerukunan Ke beberapa Area Ke Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya Ke Area-Area yang Memperoleh tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.

“Unit ini bertugas Sebagai Menyimak potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Ke beberapa Area Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama Melewati Inisiatif safari Jumat,” ucapnya.

Imparsial berpandangan, penting Untuk Polri Ke Didepan Sebagai merumuskan sebuah Aturan internal yang dapat menjadi panduan Untuk anggota Polri Di Upaya Mencegah dan penanganan Perkara Hukum Hukum kebebasan beragama atau berkeyakinan yang berbasis Ke prinsip dan norma Ham.

“Mengingat Di waktu Didekat ini umat Kristiani Ke Indonesia Akansegera merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya Sebagai beribadah Bersama aman dan Tenteram,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Junjung Tinggi Hakasasi Manusia, Perkara Hukum Hukum Pelanggar Kebebasan Beragama Turun