—
Perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Berencana dimulai tahun Didepan. Bagi pemilik SIM lama tak perlu melakukan apapun, perubahan nomor SIM otomatis terjadi Pada perpanjangan masa kedaluwarsa lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Didepan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Aturan format yang terbaru. Didalam Sebab Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Pada ditemui Ke Jakarta, Senin (27/5).
Pergantian nomor SIM menjadi NIK dikatakan Yusri Sebagai memudahkan pendataan. Nantinya SIM bakal setara dokumen kenegaraan lainnya yang mengacu Ke NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua Didalam single data Agar lebih mudah,” papar dia.
Di Itu penggunaan NIK Ke SIM juga diyakini bisa memberantas pembuatan SIM ganda. Hal ini dikatakan dapat menghilangkan praktik pembuatan SIM berkali-kali Ke provinsi berbeda.
Setelahnya Itu hal ini disebut mampu Mendorong Komunitas mengikuti setiap proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta foto, hingga SIM Terbaru tercetak.
Orang bikin SIM, nggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti Ke Korlantas, Ke command centre sudah tahu, dan itu tidak Berencana bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak Berencana bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” kata Yusri.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kapan Harus Urus Ganti Nomor SIM Didalam Sebab Itu Pakai NIK?