loading…
Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Bagi jurnalis Asing Memperoleh surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Sebagai melakukan kegiatan peliputan Ke Indonesia.
Kapolri menjelaskan, Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Untuk Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Untuk pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Untuk penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
“SKK tidak bersifat wajib Bagi jurnalis Asing. Tanpa SKK jurnalis Asing tetap bisa melaksanakan tugas Ke Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Karena Itu pemberitaan Yang Berhubungan Bersama Bersama kata-kata wajib tidak sesuai, Sebab Untuk Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Ke Lokasi konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Berencana melakukan giat Ke Daerah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Sebab bertugas Ke Daerah konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Untuk penerbitan SKK jurnalis Asing pun tidak berhubungan langsung Bersama Polri. Sebab, hal itu Berencana diurus Dari pihak penjamin. Lebih Jelas, Sigit Berkata, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Untuk revisi Perundang-Undangan Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Setelahnya Itu, Memberi pelayanan dan perlindungan Pada WNA seperti para jurnalis Asing yang Untuk bertugas Ke seluruh Indonesia, misalkan Ke Daerah rawan konflik. “Perpol ini Ke buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Untuk Memberi perlindungan dan pelayanan Pada WNA Bersama koordinasi bersama instansi Yang Berhubungan Bersama,” ucapnya.
Sambil Itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Untuk revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara