Bisnis  

Jual Beli Properti Di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini

loading…

Kelompok yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Di Jakarta perlu memahami kewajiban BPHTB. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Kelompok yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Di Jakarta perlu memahami kewajiban perpajakan salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Regulasi ini diatur Untuk Peraturan Area (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Lainnya Area dan Retribusi Area. Beleid tersebut merupakan turunan Untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area (Aturantertulis HKPD).

“BPHTB dipungut Di Area administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada Di DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya dilakukan Di Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Untuk keterangan tertulis, Minggu (27/4).

Morris menjelaskan, BPHTB bukan sekedar kewajiban hukum tetapi juga bentuk kontribusi Kelompok Di pembangunan Area. Sebab itu, pemahaman Di aturan perpajakan dinilai penting guna menghindari Pembatasan serta memastikan proses jual beli properti berjalan sesuai Syarat.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Mendorong pemahaman Kelompok Melewati Pembelajaran dan sosialisasi yang berkelanjutan,” kata dia.

BPHTB adalah Pajak Lainnya yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi Melewati berbagai cara, Di lain:

1. Jual beli

2. Tukar-menukar

3. Hibah

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jual Beli Properti Di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini