loading…
Hal ini diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Dari Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur Di Pasal 83 A. Aturan tersebut Terbaru disisipkan Di Ditengah Pasal 83 dan Pasal 84.
“Di rangka peningkatan Kesejajaran Komunitas, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip Di Pasal 83A ayat 1.
Area lzin Usaha Pertambangan Khusus Di WIUPK, yang Lanjutnya disebut WIUPK, adalah Area yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan Area Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan Di Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pembantu Presiden Tim Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan Di Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud Di ayat 41 dilarang bekerja sama Di pemegang PKP2B Sebelumnya dan I atau afiliasinya.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah ini berlaku,”bunyi aturan tersebut.
Syarat Di Detail mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur Di Peraturan Pemimpin Negara.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang