Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung

Anggota Komisi VII Wakil Rakyat Ridwan Hisjam menilai Keputusan Ri Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Foto/Istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi VII Wakil Rakyat Ridwan Hisjam menilai Keputusan Ri Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Dia pun mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara yang ditandatangani Dari Jokowi Ke 30 Mei 2024.

Ridwan mengatakan, Dukungan itu didasarkan Ke izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang Memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Di 20 tahun kini sudah habis. Setelahnya Itu Setelahnya dilakukan amendemen Aturantertulis Minerba, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi Di syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ridwan menuturkan, tidak semua izin tambang Di perusahaan itu bisa diperpanjang. “Dari Sebab Itu Di amendemen Aturantertulis Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Setelahnya Itu itu diambil alih Dari pemerintah,” ujar Ridwan Untuk keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Pemerintah Lewat kewenangan Ri, kata Ridwan, Setelahnya Itu menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan Lewat lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.

“Saya kira ini Keputusan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin Dari Ri adalah Untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diberikan izin mengelola tambang,” tuturnya.

Dia mengungkapkan alasan lain mendukung Keputusan Jokowi itu Sebab model Keputusan seperti itu juga pernah dilakukan Dari Ri BJ Habibie Ke periode 1998-1999. BJ Habibie pernah Memberi kewenangan kepada Pembantu Presiden Tim Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution Untuk Memberi izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap Dari pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).

MPPI yang diketuai KH. Muhammad As’ad Umar, Pimpinan Ponpok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, serta Bendaharanya Ridwan Hisjam diberi tugas Untuk Memberi rekomendasi kepada Pembantu Presiden Tim Menteri Kehutanan tentang mana saja pesantren yang Berencana diajukan Untuk mengelola lahan hutan milik pemerintah.

“Dari Sebab Itu model Keputusan Ri Jokowi itu pernah dilakukan Dari Ri BJ Habibie, Hingga akhir masa jabatannya. Menurut saya ini Keputusan yang bagus, Sebab bisa menjadikan ormas keagamaan itu mandiri secara ekonomi, yang Hingga dalamnya tentu ormas keagamaan ini Memperoleh banyak pesantren,” kata Ridwan.

“Dan waktu itu, zaman Ri BJ Habibie memang benar, berhasil, bahwa pondok-pondok pesantren, Hingga seluruh Indonesia, baik Hingga Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera itu banyak yang punya hak penguasaan lahan atau HPH. Pesantren Dari Sebab Itu bisa produktif, dan berdikari,” sambungnya.

Dia menilai pemerintahan Jokowi Berencana berakhir Di husnulkhatimah atau akhir yang baik Di adanya Keputusan tersebut. “Saya kira ini Keputusan yang tepat, sebuah legasi yang ditinggalkan Ri Jokowi Untuk kemajuan ormas keagamaan Hingga seluruh Indonesia. Di keputusan politik tersebut, beliau berhasil menutup pemerintahannya Di husnulkhatimah,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung