Jokowi Bawa 26 Video Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Tudingan Ijazah Palsu

loading…

Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Ri Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video Ke polisi Yang Terkait Bersama pencemaran nama baik dan fitnah Untuk Perkara Hukum Hukum tudingan ijazah palsu. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Ri Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video Ke polisi Yang Terkait Bersama pencemaran nama baik dan fitnah Untuk Perkara Hukum Hukum tudingan ijazah palsu . Bersama bukti video itu, Jokowi tidak pernah menyebut satu nama pun yang Disorot telah mencemarkan nama baiknya.

“Pak Jokowi tidak pernah menyebut yang mencemarkan nama baik saya adalah Roy Suryo, dia cuma bilang nama baik saya tercemar, Bersama apa, dia bawa 26 video kalau nggak salah, dibawa Ke polisi Bersama kuasa hukumnya Sebagai ditonton polisi,” ujar Ade Untuk Langkah Rakyat Bersuara Ke iNews, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat

Dia menegaskan Untuk Perkara Hukum Hukum ini boleh saja Jokowi tak menyebut seorang yang Disorot telah mencemari nama baiknya. Menurut dia, nama-nama terlapor itu muncul Setelahnya Regu penyelidik memeriksa bukti video yang diberikan Jokowi.

“Pertanyaan besarnya kan adalah, boleh nggak itu? Kasusnya seperti itu, Bersama Sebab Itu Pak Jokowi tidak menyebut nama Roy Suryo, tapi Setelahnya polisi mempelajari videonya, polisilah yang menentukan salah satu yang dijadikan terlapor adalah Roy Suryo,” ungkap Ade.

Di mengikuti Perkara Hukum Hukum tudingan ijazah palsu, argumentasi dirinya Yang Terkait Bersama Jokowi tidak perlu menyebut nama Untuk Perkara Hukum Hukum ini juga dipertegas Bersama dokumen yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

“Saya pelajari ini Justru ada sebuah dokumen yang ada Ke websitenya Mahkamah Agung, yang Berkata bahwa tidak perlu disebut namanya,” tambahnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Bawa 26 Video Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Tudingan Ijazah Palsu