Lembaga Proses Hukum Distrik Yudisial Hingga-4 Portland memutuskan Johnson & Johnson wajib bayar denda USD 260 juta (Disekitar Rp 4,2 triliun) kepada wanita Oregon bernama Kyung Lee (49) yang mengidap mesothelioma diduga akibat penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: J&J Diwajibkan Bayar Rp 4,2 T Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum Bedak Pemicu Kanker