Jelang Sidang Putusan, SYL Disebut Lebih Banyak Hingga Masjid

Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berusaha Mengatasi sidang putusan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berusaha Mengatasi sidang putusan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. Menjelang sidang itu, SYL disebut lebih sering Hingga masjid.

Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Pada ditanya mengenai kegiatan SYL jelang sidang putusan. “Beliau, pertama, lebih banyak Hingga masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah Untuk para ustaz,” kata Koedoeboen Pada dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

“Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT Untuk kaitan Untuk Berusaha Mengatasi persidangan ini, Sebagai putusan besok. Karena Itu semua diserahkan aja kepada Allah,” katanya.

Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berusaha Mengatasi sidang putusan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO

Koedoeboen berharap Majelis Hakim Berencana memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat Yang Berhubungan Bersama SYL menginstruksikan kumpul-kumpul uang pejabat Kementan.

“Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau,” ujarnya.

Istri SYL Ayunsri Harahap, kata Kaoedoeboen kecil kemungkinan hadir langsung Hingga ruang sidang lantaran sakit dan masih berada Hingga Makassar. “Mungkin Saja anak-anaknya, Mungkin Saja ya, ada yang hadir nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Memberi hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Memberi pidana Di Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan.

Hingga Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan Setelahnya dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jelang Sidang Putusan, SYL Disebut Lebih Banyak Hingga Masjid