Jelang Larangan Konsumsi Daging Anjing, 14 Restoran Gugat Pemerintah Korea



Jakarta

Sebanyak 14 pemilik restoran penjual daging anjing Di Korea Selatan resmi melayangkan gugatan Di pemerintah. Mereka menuntut kompensasi yang lebih besar menjelang larangan penjualan daging anjing yang bakal berlaku penuh Di Februari 2027.

Dilansir Di The Korea Herald, larangan ini merupakan buntut Di undang-undang khusus yang disahkan Legislatif Korea Selatan Di 2024, yang mengatur penghentian peternakan, penyembelihan, distribusi, hingga penjualan anjing Untuk konsumsi.

Aturan tersebut memberi masa transisi tiga tahun Sebelumnya Usaha daging anjing benar-benar dilarang secara nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang larangan itu berlaku, para pemilik usaha mempersoalkan skema kompensasi Di pemerintah. Kompensasi rencananya diberikan Untuk mereka yang memilih menutup usaha atau beralih jualan jenis Hidangan lain.

Menurut mereka, nilai kompensasi yang ditawarkan jauh Di cukup Untuk menutup kerugian yang bakal ditanggung.

Kompensasi Sekali Bayar Dinilai Tak Sepadan

Dikutip Di Must Share News (24/8), restoran yang memilih tutup total bisa Memperoleh Pemberian hingga 4 juta won atau setara Di Rp51 juta Di pemerintah.

Sambil Itu, restoran yang memilih beralih jualan jenis Hidangan lain hanya Memperoleh Pemberian maksimal 2,5 juta won atau Di Rp32 juta.

Para pemilik restoran menilai skema pembayaran sekali itu terlalu kecil, mengingat mereka harus melepas usaha yang sudah dijalankan turun-temurun Di puluhan tahun. Tetapi, permintaan tambahan kompensasi ini ditolak pemerintah Daerah setempat.

Pemerintah beralasan, Pemberian yang diberikan sudah menyentuh batas maksimal sesuai pedoman yang berlaku. Samping Itu, sulit Menyediakan lebih banyak uang Pph Untuk kompensasi tambahan, mengingat larangan daging anjing ini lahir Di konsensus sosial yang sudah terbangun lama Di Komunitas Korea Selatan.

Sejumlah ahli hukum turut menyoroti bahwa industri daging anjing Di negeri ginseng Di ini tidak sepenuhnya beroperasi Di koridor hukum yang jelas.

Situasi ini yang membuat penerapan aturan kompensasi setara Usaha Hidangan legal lainnya Di Sebab Itu sulit dilakukan. Alhasil, Di 24 Juli lalu, belasan restoran tersebut serentak mengajukan gugatan Di sejumlah Lembaga Proses Hukum distrik Di Kota Daejeon.

Nasib Anjing Di Peternakan Juga Di Sebab Itu Sorotan

Di luar soal kompensasi, kelompok pemerhati hak-hak hewan turut menyoroti Situasi anjing-anjing yang masih dipelihara Di peternakan Untuk dikonsumsi.

Menurut laporan yang beredar, tahun lalu tercatat ada 611 peternakan Di total Di 150 ribu ekor anjing. Di jumlah tersebut, otoritas setempat Terbaru berhasil menyalurkan 455 ekor Di Tempattinggal adopsi maupun fasilitas perlindungan hewan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik, sebab masih banyak anjing yang berisiko disembelih Sebelumnya larangan resmi berlaku Di 2027 mendatang.

(adr/adr)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jelang Larangan Konsumsi Daging Anjing, 14 Restoran Gugat Pemerintah Korea

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้