Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berjanji bakal memanfaatkan peraturan Area Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Untuk ormas keagamaan secara bertanggung jawab. Foto: Dok SINDOnews
“NU Akansegera menyiapkan suatu struktur Usaha dan manajemen yang Akansegera menjamin profesionalitas dan akuntabilitas baik Untuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Kamis (13/6/2024).
Adapun WIUPK Ormas Keagamaan tertuang Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia mengapresiasi Ri Joko Widodo (Jokowi) Sebab Menerbitkan PP tersebut.
Menurut dia, WIUPK Ormas Keagamaan adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan Di sebaik-baiknya agar tujuan mulia Untuk Aturan itu tercapai.
“NU telah siap Di sumber daya manusia yang mumpuni, Gadget organisasi yang lengkap dan jaringan Usaha cukup kuat Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Gus Yahya.
Diketahui, Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Untuk Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa PP WIUPK merupakan upaya afirmatif Bangsa agar ormas keagamaan memperoleh Kemungkinan yang sama Di kelompok pengusaha Untuk Menyambut izin tambang.
Bahlil menegaskan tetap ada syarat ketat yang harus dipenuhi bila ormas keagamaan ingin mengelola tambang Ke antaranya ormas keagamaan harus Memperoleh badan usaha yang mampu mengelola Usaha pertambangan.
“Setelahnya IUP dipegang ormas keagamaan, kita carikan partner. Maka IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat,” ujar Bahlil.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Janji Profesional, Ormas Keagamaan Manfaatkan Izin Tambang Untuk Umat