Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Hingga Yogyakarta

Dewan Perwakilan Area (Dewan Perwakilan Daerah) Mengadakan FGD Hingga Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Foto: Ist

YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Area (Dewan Perwakilan Daerah) Mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Hingga Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Acaranya disebut istimewa mengingat tingginya antusiasme dan partisipasi anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih.

Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih Untuk berbagai Area. Peristiwa ini turut dihadiri tokoh Komunitas Yogyakarta. Lalu, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Negeri Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamuddin.

Sultan mengatakan, evaluasi dan Ide strategi penguatan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Di lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga Dewan Perwakilan Daerah perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama Lembaga Legis Latif. Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.

“Anggotanya sama-sama dihasilkan Lewat pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif Dari konstitusi. Akan Tetapi, Kendati keduanya Memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak Di kewenangan dan perannya masing-masing,” ujar Sultan.

Menurut mantan aktivis KNPI ini, Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif memang Memiliki sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga Lembaga Legis Latif yang Sebelumnya Itu disebut Federasi Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama Di Republik Indonesia.

Justru, Sebelumnya Indonesia merdeka eksistensi Lembaga Legis Latif telah resmi dibentuk Dari Belanda yang disebut Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sambil Itu Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan Terbaru terbentuk Sesudah amendemen UUD 2001.

Akan Tetapi, yang menjadi penting Untuk diperhatikan adalah bahwa Dewan Perwakilan Daerah dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi Area dan bentuk NKRI. Kita tahu asas Negeri kesatuan merupakan Syarat yang tidak bisa diganggu gugat Untuk konstitusi. Supaya, upaya Negeri Untuk menjaga persatuan Indonesia Hingga Di rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah.

“Artinya, eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sejatinya sama pentingnya Di Lembaga Legis Latif. Dewan Perwakilan Daerah sangat dibutuhkan Untuk menjaga Kesejaganan politik nasional, Kedaulatan Rakyat dan keadilan fiskal pusat-Area,” katanya.

Sultan yang juga pernah menjabat kepala Area melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah Di merevisi Undang-Undang Yang Terkait Di fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai Di merevisi Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan Undang-Undang tentang Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3). Kedua Undang-Undang ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif bisa diberikan secara proporsional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Hingga Yogyakarta