Bisnis  

Islamic Coin Peroleh Dukungan Kepatuhan Syariah Bersama MUI dan Dewan Fatwa Kenya

Kurs Mata Uang kripto Islamic Coin memperoleh pengakuan Bersama Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Fatwa Kenya. FOTO/Ist

JAKARTA – Islamic Coin (ISLM), Kurs Mata Uang kripto (Matauang Digital) berbasis prinsip syariah yang diluncurkan tahun lalu, Mutakhir-Mutakhir ini Merasakan pengakuan Bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Kenya. Pengakuan ini penting Di melegitimasi status Islamic Coin sebagaimata uang kripto yang mengedepankan etika sesuai Bersama prinsip-prinsip syariah dan keuangan Islam.

“Dukungan fatwa Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting Untuk Islamic Coin dan Jaringan HAQQ. Dukungan ini menegaskan dedikasi Islamic Coin Di kepatuhan syariah, Meningkatkan kredibilitasnya Di komunitas muslim Internasional,” ungkap Founder Aliansi Media Crypto Indonesia (AMCI) Isybel Harto Di keterangannya, Rabu (3/7/2024).

MUI sebagai otoritas Islam tertinggi Di Indonesia, memperluas fatwa yang sudah ada -yang sudah dimiliki Dari koin syariah- Untuk digunakan Di Indonesia, membuka pintu Di pasar Asia Tenggara. Pertumbuhan Muslim Di Indonesia melebihi 240 juta jiwa, menjadikannya pasar yang besar Untuk produk keuangan yang sesuai Bersama Syariah. “Bersama Di 87% Bersama 275 juta penduduknya mengidentifikasi diri mereka sebagai muslim, ada permintaan yang cukup besar Di Bangsa ini Untuk produk keuangan yang sesuai Bersama prinsip-prinsip Islam,” tuturnya.

Isybel menilai, pengesahan ini meyakinkan Kelompok Indonesia bahwa produk keuangan Islamic Coin mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir). Validasi ini menurutnya sangat penting Untuk membangun kepercayaan dan memperluas basis User Di Indonesia.

Sambil, pengakuan Bersama Dewan Fatwa Kenya, yang memperluas fatwa Islamic Coin yang sudah ada Di Area tersebut, menandakan kesiapan perusahaan Untuk menyediakan produk dan layanan yang sesuai Bersama prinsip-prinsip Islam. Kenya adalah pusat perdagangan, keuangan, dan Keahlian penting Di Afrika Timur. Area ini pun Merasakan Perkembangan yang cepat dan adopsi Keahlian yang Meresahkan.

Kenya, yang dikenal Bersama sektor teknologinya yang berkembang dan disebut sebagai “Silicon Savannah”, adalah salah satu Bangsa Bersama Perkembangan ekonomi tercepat Di Afrika. Pengesahan fatwa Bersama Dewan Fatwa Kenya, tegas dia, memposisikan Islamic Coin Untuk memasuki pasar yang dinamis ini, menawarkan solusi keuangan yang sesuai Bersama Syariah yang selaras Bersama nilai-nilai etika lokal.

Islamic Coin Sebelumnya berpartisipasi Di Kegiatan ETHSafari 2023 Di Kenya, yang memungkinkan proyek ini Untuk terlibat Bersama komunitas Rantai Blok lokal dan memamerkan produk keuangan yang sesuai Bersama Syariah. “Pengesahan fatwa terbaru menetapkan panggung Untuk kehadiran yang lebih signifikan Di Area tersebut,” ujarnya.

Isybel menambahkan, Islamic Coin bertujuan Untuk memupuk bakat lokal dan mendukung proyek-proyek yang menjanjikan Di Afrika Timur. Proyek ini juga telah menjanjikan USD40 juta Di bentuk hibah ekosistem dan Potensi inkubasi Di Area tersebut Lewat HAQQ Labs, Bersama Wacana Untuk menjadi tuan Rumah Kegiatan-Kegiatan Tantangan seperti hackathon Di masa Didepan. Islamic Coin, tegas dia, siap berkontribusi Ke Perkembangan Keahlian dan ekonomi Di kawasan ini, dan memastikan solusi keuangannya selaras Bersama nilai-nilai dan kebutuhan lokal.

Isybel menambahkan, Bersama menyelaraskan produk keuangannya Bersama prinsip-prinsip Islam, Islamic Coin siap Untuk membuat dampak yang signifikan Di pasar Indonesia dan Afrika Timur. “Seiring Bersama penguatan kehadirannya Di Area-Area ini, proyek ini terus memimpin Di penggabungan Keahlian Rantai Blok Bersama keuangan Islam, menciptakan nilai Untuk Kelompok Di seluruh dunia,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Islamic Coin Peroleh Dukungan Kepatuhan Syariah Bersama MUI dan Dewan Fatwa Kenya