Bisnis  

Investor Asing Belum Masuk IKN, Mantan Kepala Otorita Bambang Susantono Dari Sebab Itu Utusan Khusus Pemimpin Negara

Pemimpin Negara Jokowi menerbitkan aturan mengenai pengangkatan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono sebagai utusan khusus Pemimpin Negara Untuk pembangunan IKN. Foto/Dok

JAKARTA – Pemimpin Negara Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai pengangkatan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono sebagai utusan khusus Pemimpin Negara Untuk kerja sama Internasional pembangunan IKN .

“Di tanggal 11 Juni 2024, Pemimpin Negara telah menandatangani Keputusan Pemimpin Negara Nomor 39/M Tahun 2024, tentang pengangkatan Bapak Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Pemimpin Negara Untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Untuk keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Ari menjelaskan, bahwa sebagai Utusan Khusus Pemimpin Negara, Bambang Susantono mempunyai tugas yakni Mendorong masuknya Penanaman Modal Asing Asing Di IKN.

“Membantu pelaksanaan “market sounding” pembangunan IKN Untuk pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional, serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan Didalam Kerjasama Antar Negara pembangunan IKN yang diberikan Dari Pemimpin Negara,” ungkapnya.

Diberitakan Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur Didalam jabatannya. Hal itu disampaikan secara resmi Dari Pembantu Pemimpin Negara Sekretaris Bangsa Pratikno Di hari ini Senin (3/6).

“Ini Yang Terkait Didalam Didalam kepemimpinan Di Otoritas IKN. Beberapa waktu yang lalu bapak Pemimpin Negara Merasakan surat pengunduran Didalam pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno Untuk jumpa pers Di Kantor Pemimpin Negara, Jakarta.

“Sesudah Itu beberapa waktu berikutnya pak Pemimpin Negara juga Merasakan surat pengunduran diri Didalam bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otoritas IKN,” sambungnya.

Pratikno menjelaskan bahwa hari ini Pemimpin Negara Jokowi telah menerbitkan keputusan Pemimpin Negara (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

“Nah Di hari ini telah terbit keputusan Pemimpin Negara tentang pemberhentian Didalam hormat Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN.
Disertai ucapan terimakasih terimakasih atas pengabdian beliau-beliau,” jelasnya.

Pemimpin Negara Jokowi pun menunjuk Pembantu Pemimpin Negara PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Pembantu Pemimpin Negara ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Investor Asing Belum Masuk IKN, Mantan Kepala Otorita Bambang Susantono Dari Sebab Itu Utusan Khusus Pemimpin Negara