Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Kendaraan Pribadi Hybrid Produksi Lokal


Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengingatkan Iuran Wajib penjualan atas Barang Dagangan mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen cuma buat Kendaraan Pribadi hybrid yang dirakit secara lokal. 

“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya Untuk produksi Di negeri peserta Langkah Kemenperin, yang berhak Menyaksikan reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).


Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif Ke Kendaraan Pribadi hybrid ini sudah tertuang Di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Pemerintah Ke Senin (16/12) Memperkenalkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen Untuk Kendaraan Pribadi hybrid, yang Akansegera berlaku mulai 1 Januari 2025.


Insentif atau stimulus Untuk Kendaraan Pribadi hybrid diumumkan bersamaan Bersama paket insentif Untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli Komunitas usai diterapkan Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun Didepan.

“PPnBM ditanggung pemerintah Untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Memberi diskon sebesar 3 persen Untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Di konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Untuk Keadaan disiarkan secara daring. 

Ke tempat yang sama, Pejabat Tingginegara Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan Kendaraan Pribadi roda empat segera mendaftarkan model Kendaraan Pribadi hybrid Di Kementerian Perindustrian supaya Menyaksikan insentif PPnBM 3 persen.

“Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen Kendaraan Pribadi hybrid yang ada Ke Indonesia Untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun Didepan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan Bersama pemerintah,” kata Agus.

Ia menjelaskan Langkah insentif ini Ke dasarnya merupakan Langkah LCEV yang diatur Di Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

“Termasuk Untuk hybrid Ke dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Kendaraan Pribadi Hybrid Produksi Lokal