Insentif Kendaraan Pribadi Hybrid 3 Persen Sebagai Produksi Lokal Berlaku 1 Tahun


Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza Mengungkapkan insentif Iuran Wajib Penjualan atas Produk Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen Sebagai Kendaraan Pribadi hybrid yang mulai diterapkan Di 1 Januari 2025 Akansegera berlangsung Di satu tahun.

“Ya, satu tahun,” katanya ditemui Di Jakarta, Selasa (17/12) disitat Di Di.

Menurut Faisol, usai satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti Akansegera dikaji kembali.

“Satu tahun dulu nanti Akansegera dikaji lagi,” ucap Faisol.


Pemerintah Menyediakan insentif berupa Iuran Wajib Penjualan atas Produk Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen Sebagai Kendaraan Pribadi hybrid diharapkan bisa mendongkrak penjualan Kendaraan Pribadi elektrifikasi Di Indonesia.

“Saya minta agar para produsen Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi hybrid yang ada Di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun Didepan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Di Konferensi Pers Paket Aturan Ekonomi: Akselerasi Perkembangan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar Di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).


Estimasi kucuran dana Dana pemberian insentif PPnBM DTP Kendaraan Pribadi hybrid ditaksir mencapai Rp840 miliar.

Agus menyampaikan bahwa Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur Yang Terkait Di nilai tingkat komponen Di negeri (TKDN) yang menjadi syarat Bagi para produsen Kendaraan Pribadi hybrid Sebagai menjadi peserta Di Inisiatif tersebut.

Di Samping Itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen Sebagai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen Sebagai KBLBB Perdagangan Masuk Negeri completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen Sebagai KBLBB CBU.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Insentif Kendaraan Pribadi Hybrid 3 Persen Sebagai Produksi Lokal Berlaku 1 Tahun