Jakarta –
Pengesahan Undang-undang Kesejajaran Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) disambut Didalam baik Didalam Komunitas Indonesia. Undang-undang ini bertujuan Sebagai Meningkatkan Kesejajaran ibu dan anak Di fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Salah satunya adalah pasal mengenai cuti melahirkan Bagi seorang wanita pekerja. Pasal 4 Undang-Undang Kendaraan Kia menyebutkan seorang ibu yang Terbaru saja melewati proses persalinan berhak Memperoleh minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan Didalam Syarat. Undang-Undang itu juga mengatur seorang ibu yang Lagi cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk Memperoleh upah penuh Sebagai 3 bulan pertama.
Beberapa Skor Di Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Merasakan:
Cuti melahirkan Didalam Syarat paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus yang dibuktikan Didalam surat keterangan Praktisi Medis.
Syarat Merasakan cuti 6 bulan
Di Undang-Undang Kendaraan Kia Ayat 5 Pasal 4, beberapa Situasi khusus yang membuat ibu bisa Merasakan cuti melahirkan hingga 6 bulan yakni:
– Ibu yang Merasakan masalah atau gangguan Kesejajaran, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
– Anak yang dilahirkan Merasakan gangguan atau masalah Kesejajaran, dan atau kompilkasi.
cuti melahirkan hingga enam bulan hanya bisa didapat Didalam ibu yang memang Memiliki Situasi medis khusus Didalam dilampirkan bukti surat keterangan Praktisi Medis. Hal ini bisa didapat ibu agar beristirahat Didalam waktu yang lebih lama Sesudah melahirkan.
Situasi khusus yang dimaksud meliputi ibu yang Merasakan gangguan masalah Kesejajaran, gangguan Kesejajaran, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejajaran, gangguan Kesejajaran, dan komplikasi.
Di Pasal 4 Skor B menyebutkan, “Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai Didalam surat keterangan Praktisi Medis, Praktisi Medis kebidanan dan kandungan, atau bidan jika Merasakan keguguran.”
Di Di itu, pekerja wanita yang jalani masa cuti melahirkan tetap berhak Memperoleh upat penuh Untuk tempat kerjanya Untuk empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya Memperoleh 75 persen upah Untuk tempat bekerja. Juga perlu digarisbawahi, wanita pekerja yang jalani hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan