Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Iuran Wajib Tahunan


Jakarta, CNN Indonesia

Wajib Iuran Wajib ditetapkan Untuk sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Berjalan Di Daerah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban itu Karena Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Di jalan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Iuran Wajib tahunan.

Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori kendaraan yang bebas Iuran Wajib tahunan tercantum Untuk Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Iuran Wajib Alat Berat.

Meski demikian, aturan Mutakhir itu juga mengubah status Iuran Wajib Sepedamotor Listrik. Jika Sebelumnya Itu Sepedamotor Listrik secara tegas dikecualikan Untuk objek Iuran Wajib, kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Di aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Untuk bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk regulasi terbaru, Sepedamotor Listrik tetap dikenakan Iuran Wajib. Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Berencana sebesar kendaraan konvensional Lantaran Menyambut insentif Untuk pemerintah Lokasi.

Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Untuk Sepedamotor Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.

Di Di Itu, Sepedamotor Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Untuk bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Iuran Wajib Dari Lokasi.

Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Iuran Wajib tahunan.

1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Untuk keperluan Lini Pertahanan dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Iuran Wajib Untuk pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Lokasi Yang Terkait Bersama Iuran Wajib dan retribusi.

(bac)


Add

as a preferred
source on Google






Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Iuran Wajib Tahunan

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้