Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1
INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1
