Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1
Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1
— Sejumlah Kendaraan Pribadi hybrid yang dijual Di Untuk negeri Berpeluang Memperoleh insentif berupa Pph Penjualan…
— Federasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjelaskan Sepeda Listrik berisiko terbakar ketika berada Ke atas kapal…
— Ada Di 6.869 Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang diperkirakan mudik Ke kampung halaman sepanjang periode…
— PT Yamaha Indonesia Kendaraan Bermotor Roda Dua Manufacturing (YIMM) berbicara soal kemungkinan “turbo” meluas…
— Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza Mengungkapkan insentif Iuran Wajib Penjualan…