Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1
Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perdagangan China mewanti-wanti produsen Kendaraan Pribadi lokal soal risiko berinvestasi Kendaraan…
Jakarta, CNN Indonesia — Ford berencana memulai kembali pabrik perakitan Kendaraan Pribadi Di India, tiga tahun…
Jakarta, CNN Indonesia — Bahan Bakar Migas (BBM) bersubsidi didorong pemerintah Untuk Memperoleh kadar sulfur…
Jakarta, CNN Indonesia — Provinsi Bali telah memulai syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN)…
Jakarta, CNN Indonesia — Penjualan Kendaraan Pribadi Mutakhir Di Agustus 2024 naik meski secuil Bersama bulan…