Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
Jakarta, CNN Indonesia — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kemungkinan bakal merevisi proyeksi penjualan…
Jakarta, CNN Indonesia — Kendaraan Pribadi pikap seribu umat besutan Daihatsu, Gran Max tak hanya dipakai…
Jakarta, CNN Indonesia — Proses Memperoleh barcode atau QR code Untuk membeli BBM Bantuan Fluktuasi…
Jakarta, CNN Indonesia — Sebanyak enam pemerintah provinsi Melakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan yang masih…