Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
Berkendara roda dua Didalam mesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: INFOGRAFIS: Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Pakai SIM C1
Jakarta, CNN Indonesia — Viral video Hingga media sosial bermateri User Kendaraan Pribadi Elektrik MG 4…
Bandung, CNN Indonesia — PT Dirgantara Indonesia (PTDI) berhasil meraih Apresiasi The First Flying Car…
Bandung, CNN Indonesia — PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Mengintroduksi Perkembangan Membuat Kendaraan Pribadi terbang seiring…
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perdagangan China mewanti-wanti produsen Kendaraan Pribadi lokal soal risiko berinvestasi Kendaraan…
Jakarta, CNN Indonesia — Ford berencana memulai kembali pabrik perakitan Kendaraan Pribadi Di India, tiga tahun…