Bisnis  

Industri Tekstil Pemecatan Karyawan Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas

Gelombang Pemecatan Karyawan massal industri tekstil masih terus terjadi. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Gelombang Pemecatan Karyawan massal industri tekstil Indonesia, kini masih terus terjadi. Pemecatan Karyawan massal para pekerja Hingga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) ini dikarenakan kalahnya persaingan harga Hingga Ditengah gempuran produk tekstil Perdagangan Masuk Negeri khususnya Bersama China.

Ri Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan. Tetapi demikian, Pemecatan Karyawan massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon Untuk belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.

“Pesangon karyawan TPT yang Hingga-Pemecatan Karyawan ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negoisasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya,” jelas Ristadi, Rabu (12/6/2024).

Ristadi mengatakan, situasi tersebut diperolehnya berdasarkan informasi Bersama pekerja-pekerja Industri TPT yang tergabung Di KSPN. Ia mengatakan ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia sebutkan namanya, manajemennya belum mengungkapkan negoisasi uang pesangon Untuk karyawan yang Hingga-Pemecatan Karyawan tersebut.

“Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu belum bunyi sama sekali soal kesanggupan pesangon karyawannya. Dari Sebab Itu belum jelas,” tutur Ristadi.

“Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu,” sambung Ristadi.

Hingga sisi lain, Ristadi mengatakan sejumlah perusahaan TPT yang melakukan negoisasi atas pesangon tersebut. Ia mencontohkan perusahaan tekstil, PT Sai Apparel asal Semarang, Jawa Ditengah, sudah berhasil merampungkan negoisasi pesangon karyawannya.

“Negoisasi itu misalkan perusahaannya sanggupnya (bayar pesangon), masa kerja satu tahun itu diberi satu juta Uang Negara Indonesia yang dilipat gandakan sesuai masa kerjanya. Atau semisal perusahaan hanya sanggup kasih satu kali Syarat,” terang Ristadi.

Sekadar informasi, Pabrik tekstil Hingga Indonesia satu per satu gulung tikar hingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) belasa ribu karyawannya. Terbaru PT. S. Dupantex asal Pekalongan menutup pabriknya dan merumahkan 700-an karyawannya, menjadi salah satu Bersama perusahaan tekstil lainnya yang melakukan efisiensi dan menutup Usaha Sebelum akhir tahun 2023.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Industri Tekstil Pemecatan Karyawan Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas