Bisnis  

Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto Didalam Bappebti

Indodax resmi Merasakan lisensi penuh Didalam Bappebti. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Indodax resmi Merasakan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) Didalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini Menunjukkan bahwa Indodax telah memenuhi standar Perlindungan, transparansi, dan kepatuhan Di regulasi Hingga industri aset kripto, serta memastikan Perlindungan aset nasabah Hingga platform ini 100%.

“Kami berterima kasih kepada Bappebti dan CFX atas kepercayaan yang diberikan Melewati lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami Sebagai Menyediakan perlindungan terbaik Bagi para User. Nomor lisensi 10 ini juga Memperoleh makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax Untuk memimpin industri kripto Hingga Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy Untuk keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).

Indodax Merasakan Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto Didalam nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui Dari regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur Dari pemerintah Indonesia.

CFX berperan Untuk Menyimak operasional dan memastikan seluruh Kegiatan perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sambil Itu, CEO Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini Menyediakan legitimasi penuh Bagi Indodax sekaligus memastikan bahwa dana nasabah aman Hingga platform mereka.

“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member Pada 10 tahun Hingga industri kripto. Kami juga Akansegera terus Menyusun Sebagai menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan Tantangan. Komitmen kami adalah memastikan bahwa User Indodax Merasakan Penghayatan terbaik Untuk transaksi aset kripto,” ungkap Oscar.

Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax telah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO Didalam standar Perlindungan Dunia, dan pengelolaan dana nasabah yang 100% sesuai saldo member.

Prestasi ini sejalan Didalam Kemajuan pesat industri aset kripto Hingga Indonesia. Total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun Ke periode Januari-November 2024.

Indodax sendiri mencatatkan lebih Didalam 7,1 juta anggota Didalam volume transaksi mencapai Rp 108,92 triliun Untuk periode yang sama. Didalam regulasi yang Lebih kuat dan transparan, Indodax optimistis dapat terus Menyediakan kontribusi positif Bagi Pembaruan ekosistem kripto Hingga Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto Didalam Bappebti