Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Wajib Zakat Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram

Salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah menetapkan zakat Untuk Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya, Sabtu (1/6/2024). Foto/Istimewa

JAKARTA – Salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah menetapkan zakat Untuk Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

“Ijtima Ulama melihat bahwa Keahlian digital punya potensi Sebagai terus dikembangkan Untuk memberi manfaat sosial dan ekonomi Untuk Kelompok,” kata Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Para ulama, kata Niam, merespons perkembangan digital Ke Ditengah Kelompok, termasuk Kegiatan digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib Menerbitkan zakat,” ucapnya.

Tetapi Niam menjelaskan, kewajiban zakat tersebut dikhususkan Untuk Kegiatan digital yang tidak bertentangan Di syariat.

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” katanya.

Lebih Jelas, Niam menegaskan, penghasilan Di Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan Di Syarat syariat adalah haram, Tetapi wajib digunakan Sebagai kepentingan sosial.

Sebagai informasi, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan Di Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, usai sidang pleno terakhir dituntaskan. Peristiwa ini juga dibuka Di Wakil Kepala Negara KH Ma’ruf Amin.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Wajib Zakat Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram