Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mendesak Polri mengusut tuntas Peristiwa Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya Hingga Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara Di Kamis (27/6/2024). FOTO/DOK.MPI
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, Kekejaman Di wartawan adalah Kartu Merah hukum dan bertentangan Bersama isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karya wartawan, Di Situasi Ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Kekejaman yang dialaminya.
“IJTI mendesak Polri mengusut tuntas Peristiwa Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya,” kata Herik Kurniawan Di keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Herik mengatakan, IJTI mengingatkan kepada seluruh jurnalis Hingga Tanah Air Untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik Pada menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, Tempattinggal wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Hingga Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara terbakar, Kamis (27/6/2024). Empat orang tewas Di peristiwa tersebut yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Penanaman Modal Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Di rilis IJTI mengungkapkan bahwa hasil investigasi Skuat pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri Di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Tv (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Dukungan Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi Sesudah korban Mendokumentasikan perjudian Hingga Jalan Kepala Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: IJTI Desak Kapolri Usut Peristiwa Pidana Hukum Kebakaran Tempattinggal Wartawan TribrataTV yang Tewaskan 4 Orang