Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari Dari Sebab Itu Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum

Anggota Komisi II Wakil Rakyat Guspardi Gaus menyebut, Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asyari sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi II Wakil Rakyat Guspardi Gaus menyebut, Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asy’ari sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum). Hal itu lantaran Iffa Menyaksikan suara tertinggi Bersama Kandidat Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum yang tak lolos Di fit and proper test.

“Nomor urut 8 kalau tidak salah saudari Iffa Bersama Kalimantan,” kata Guspardi Di ditemui Hingga Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Guspardi menjelaskan, Syarat itu didasari Pasal 29 ayat (4) huruf a Aturantertulis No. 2/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur bahwa pengganti anggota Penyelenggara Pemilihan Umum digantikan Dari Kandidat anggota Penyelenggara Pemilihan Umum urutan Posisi berikutnya Bersama hasil pemilihan yang dilakukan Dari Wakil Rakyat.

Guspardi menjelaskan, panitia seleksi menyerahkan 14 orang Kandidat anggota Penyelenggara Pemilihan Umum 2022-2027 Hingga Komisi II Wakil Rakyat Ke 2022. Sambil Itu, yang terpilih menjadi anggota Penyelenggara Pemilihan Umum berjumlah 7 orang. Artinya, pengganti Hasyim yaitu Kandidat anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Posisi 8 sesuai pemungutan suara yang dilakukan Dari Komisi II Wakil Rakyat Ke 2022.

Kendati demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Ri Joko Widodo (Jokowi) segera Menerbitkan surat keputusan mengangkat pengganti Hasyim sesuai putusan DKPP. “Mudah-mudahan Di seminggu ini Bapak Ri bisa Menerbitkan surat keputusan Di apa yang Lagi kita bicarakan,” terang Guspardi.

Sebelumnya, DKPP memberi Pembatasan pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Di Anggota PPLN berinidial CA.

Pembatasan dijatuhkan Di sidang putusan Yang Terkait Bersama Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu, 3 Juli 2024. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu.

DKPP juga meminta Jokowi melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Dari putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari Dari Sebab Itu Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum