Ide Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data Di Imipas

Pejabat Tingginegara Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menunggu data puluhan ribu narapidana yang Akansegera Merasakan amnesti. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menunggu data puluhan ribu narapidana yang Akansegera Merasakan amnesti. Ia pun berharap, data puluhan ribu narapidana itu bisa diberikan Bersama Kementerian Mobilitas Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan (Imipas) Di waktu Didekat.

“Soal amnesti, kami masih menunggu Di Kementerian Imipas soal datanya. Mudah-mudahan minggu Di, hari ini saya berkomunikasi Bersama Pejabat Tingginegara Imipas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah terakses atau belum, sudah bisa diserahkan Di kami atau belum,” tutur Supratman Pada ditemui Ke Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak bisa menindaklanjuti usulan amnesti Di Kepala Negara Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang didata Bersama Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Pejabat Tingginegara Imipas Agus Andrianto Akansegera Menyediakan data napi yang Merasakan amnesti Di waktu Didekat.

“Lantaran tentu Kementerian Hukum tidak bisa meneruskan apa-apa kalau tidak ada basis datanya Di Kementerian Imipas. Bersama Sebab Itu beberapa Pada yang lalu Pejabat Tingginegara Imipas menjanjikan Di waktu Didekat nama-nama tersebut Akansegera segera diserahkan,” tutur Supratman.

“Mungkin Saja ya, proses asesmennya lebih ketat Supaya itu yang membuat sedikit lebih lama daripada yang kita perkirakan,” imbuhnya.

Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang Merasakan amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung Di Kementerian Imipas.

“Lantaran yang Akansegera melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang berhak, itu kan Kementerian Imipas. Sesudah itu Sesudah Itu kami teliti, Sesudah Itu kami serahkan kepada Bapak Kepala Negara, Kepala Negara yang Akansegera memutuskan berapa banyak dan siapa,” terang Supratman.

Supratman pun Berkata, pihaknya Akansegera membuka napi penerima amnesti bila sudah ada data Di Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau Di Kementerian Imipas datanya sudah ada, pasti kami Akansegera buka Di publik. Supaya ada kontrol publik Sebagai melihat siapa yang Akansegera diberi amnesti,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ide Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data Di Imipas