Hukuman Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Hukuman putusan dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Di terdakwa mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Foto: SINDOnews/M Refi Sand

JAKARTA – Sidang Hukuman putusan dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Di terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Sidang Hukuman Berencana digelar kembali Ke Selasa (30/7/2024).

“Wacana mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi Sebab memang terkendala waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Ke ruang sidang Hatta Ali Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya Itu, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara Di Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di proyek yang dimaksud.

“Menuntut, Memutuskan pidana Di Djoko Dwijono Karenanya Di pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan Sambil Itu Di perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Bangsa,” ujar JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memutuskan pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar Di Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Di pidana kurungan Di 6 bulan,” katanya.

Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Di Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya