loading…
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yakin bahwa Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih momentum Meningkatkan taraf hidup nelayan. Foto/Istimewa
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HNSI Ahmad Yohan menuturkan bahwa nelayan Indonesia telah Memiliki payung hukum yang sangat kuat Ke tingkat undang-undang Yang Berhubungan Bersama perlindungan dan pemberdayaan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Menindaklanjuti undang-undang tersebut, kata Yohan, telah banyak langkah yang dilakukan pemerintah pusat dan Area, baik itu Untuk bentuk Keputusan, Inisiatif, maupun Dana agar nelayan Lebih terlindungi dan berdaya. “Upaya-upaya tersebut juga didukung langkah-langkah yang secara paralel dilakukan para pemangku kepentingan termasuk HNSI,” ujar Ahmad Yohan yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi IV Wakil Rakyat itu Melewati keterangan yang diterima wartawan, Senin (28/4/2025).
Dia menuturkan, kini upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan Lebih Memperoleh momentum Bersama terbitnya Instruksi Ri Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Ri Prabowo Subianto Ke 27 Maret 2025.
“Kita tahu persis, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Nelayan, salah satu strategi pemberdayaan nelayan adalah penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha. Saya kira, terbitnya Inpres 9 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), menjadi milestone berikutnya yang wajib kita optimalkan Untuk Lebih Meningkatkan taraf hidup nelayan kita,” tegas Yohan.
Yang Berhubungan Bersama hal yang sama, Wakil Ketua Umum DPP HNSI Agus Suherman menambahkan, Untuk mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pihaknya Lagi melakukan konsolidasi secara menyeluruh Yang Berhubungan Bersama identifikasi dan pemetaan desa Ke sektor perikanan Bersama melibatkan seluruh Alat yang dimiliki HNSI, mulai Bersama DPP sampai pengurus kabupaten/kota.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat. Bersama Sebab Itu inisiatif Bapak Ri Bersama KDMP tentunya harus dimanfaatkan sebagai momentum penguatan ekonomi rakyat. Ke sektor perikanan, nelayan kecil harus menjadi prioritas utama, yaitu nelayan buruh atau nelayan yang Memiliki kapal perikanan berukuran Ke bawah 5 gross tonase,” kata Agus.
Menurut Agus, proses teknis dan Pemberian aspirasi Bersama bawah memegang tahapan yang sangat krusial agar tujuan besar itu Memperoleh hasil yang optimal. “Ada istilah ‘the devil is in the details’. Artinya turunan teknis memegang peranan Kunci Untuk kesuksesan sebuah Keputusan. Perlu ditanya dan dijaring betul, apa yang diinginkan nelayan kita, dan bagaimana strategi mengembangkannya,” jelas Agus.
Terlebih, kata Agus, target pemerintah Untuk Koperasi Merah Putih ini cukup besar yaitu sebanyak 80.000 koperasi. “Lanjutnya menurut rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khusus Untuk sektor kelautan dan perikanan setidaknya Akansegera disinergikan 20.000 kelompok usaha Ke sektor kelautan dan perikanan yang sudah ada menjadi 2.000 Kandidat KDMP Terbaru. Ini adalah sebuah pekerjaan kolosal,” imbuhnya.
Agus kembali menegaskan bahwa HNSI siap bermitra Bersama pemerintah khususnya Bersama KKP serta kementerian/lembaga Yang Berhubungan Bersama dan pemerintah Area Untuk mendukung pelaksaaan Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih ini. “HNSI Akansegera membantu menyerap seluruh aspirasi nelayan Ke seluruh desa pesisir kita. Insyaallah Bersama kolaborasi dan kerja sama yang baik, niat mulia ini dapat mewujudkan tujuannya,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HNSI Yakin Koperasi Desa Merah Putih Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan