—
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) Bersama mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
“Wacananya tahun Didepan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja Di hal data seseorang,” kata Yusri dikutip Antara, Jumat (25/5).
Menurutnya, sistem NIK sudah bagus. Sebab, setiap warga Negeri hanya Memiliki satu NIK, Malahan bayi yang Terbaru lahir sudah langsung Menyambut NIK.
Nah, ia ingin agar data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Karena Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Di Indonesia,” jelasnya.
Yusri menjabarkan Bersama nomor SIM Di ini, satu pemegang SIM Di Jakarta bisa membuat SIM yang sama Di Daerah berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Karena Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Di Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Lantaran cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Ia menyebut jika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti Di atas tidak Akansegera terjadi.
Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
“Bersama NIK tadi, petugas Akansegera tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Di Jakarta, enggak bisa lagi bikin Di Daerah berbeda,” kata Yusri.
Sebelumnya Itu, integrasi data pribadi ini sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yang Berhubungan Bersama data wajib Iuran Wajib.
Direktorat Jenderal Iuran Wajib (DJP) Kemenkeu menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Iuran Wajib (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai Ke 1 Juli 2024.
Keputusan ini tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Iuran Wajib Badan, dan Wajib Iuran Wajib Instansi Pemerintah.
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder Untuk menyiapkan sistem Alat Lunak terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang Terbaru Untuk Wajib Iuran Wajib,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti Di keterangan tertulis, Selasa (12/12).
Karenanya, maka NPWP format Di ini yang terdiri Bersama 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Akansegera menggunakan format Terbaru yakni 16 digit.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Karena Itu Nomor SIM