Helmy Faishal Desak Kominfo Segera Tangani Gangguan Pusat Data Nasional

Anggota Komisi I Lembaga Legis Latif Helmy Faishal Zaini sangat menyayangkan adanya gangguan serius Ke Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo yang diduga akibat serangan ransomware. Foto/Dok SINDO

JAKARTA – Anggota Komisi I Lembaga Legis Latif Helmy Faishal Zaini sangat menyayangkan adanya gangguan serius Ke Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo yang diduga akibat serangan ransomware. Menurutnya, gangguan ini telah mengganggu pelayanan Perpindahan Penduduk Ke bandara, pelabuhan, dan unit layanan paspor yang sangat vital Untuk Kegiatan Kelompok dan wisatawan.

Helmy Faishal mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sebagai segera bertindak cepat mengatasi masalah ini dan tidak membiarkan situasi berlarut-larut. Dia menuturkan, Kominfo harus Memberi penjelasan yang jelas dan rinci mengenai penyebab gangguan ini, apakah akibat malfungsi sistem atau serangan siber.

“Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran dan spekulasi Ke kalangan Kelompok,” ujar Helmy Faishal Di keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sistem Perlindungan PDN seharusnya mampu menangkal serangan siber, mengingat pentingnya data yang dikelola. Dia menambahkan, transparansi Di pihak Kominfo Di mengungkapkan langkah-langkah penanganan yang telah dan Berencana diambil sangat diperlukan.

“Publik berhak mengetahui Kemakmuran sebenarnya dan upaya yang dilakukan Sebagai memulihkan situasi,” tuturnya.

Dia menilai gangguan ini Berpotensi Sebagai merusak reputasi Indonesia Ke mata dunia internasional, terutama Sebab dampaknya langsung dirasakan Didalam wisatawan mancanegara yang membutuhkan layanan Perpindahan Penduduk. “Kemenkominfo harus segera Membahas tindakan nyata Sebagai memulihkan situasi ini dan memastikan bahwa gangguan serupa tidak terjadi lagi Ke masa Didepan,” katanya.

Dia juga Mendorong Kominfo harus memastikan bahwa data yang dikelola Didalam PDN tetap aman dan tidak disalahgunakan. Hal itu mengingat pentingnya perlindungan data pribadi sesuai Didalam Perundang-Undangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dia menegaskan bahwa Pelanggar Di perlindungan data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan merusak kepercayaan publik. “Kami Berencana terus mengawasi perkembangan situasi ini dan memastikan Kemenkominfo bertindak sesuai Didalam tanggung jawabnya, Untuk kepentingan publik dan Perlindungan nasional,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Helmy Faishal Desak Kominfo Segera Tangani Gangguan Pusat Data Nasional