Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Citarasa (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Terapi bahan alam, Nutrisi Tambahan Kesejajaran, dan Makeup Produk Impor ilegal Ke Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Produk Impor yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online Melewati Perdagangan Elektronik.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal Untuk penelusuran Di peredaran produk Produk Impor ilegal Ke Jalur Digital. BPOM melakukan pemantauan Pada hampir satu bulan Sebelumnya menemukan lokasi yang digunakan Sebagai menyimpan dan mendistribusikan produk.
“Produk Produk Impor (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna Untuk konferensi pers Ke Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan Bersama Direktorat Siber dan Direktorat Informasi BPOM. Petugas Justru melakukan pembelian produk secara online Sebagai mengetahui jalur distribusi hingga lokasi penyimpanannya.
Untuk pemeriksaan Di Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Terapi bahan alam dan Nutrisi Tambahan Kesejajaran tanpa izin edar Bersama total 23.532 pcs dan nilai keekonomian Di Rp 6,1 miliar.
Samping Itu, ditemukan 243 item Makeup tanpa izin edar dan atau diduga palsu Bersama total 436.059 pcs dan nilai keekonomian Di Rp 18,9 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk Bersama total temuan disebut mencapai lebih Untuk 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Produk Impor asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak Memperoleh izin edar Supaya tidak Melewati evaluasi BPOM. Perlindungan dan Mutu kandungannya pun belum dapat dipastikan.
“Kami belum sampai Di tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar pasti kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Di ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium Di sampel produk Sebagai mengetahui kandungannya. BPOM juga belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya Sebelumnya hasil pemeriksaan laboratorium selesai.
Untuk pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk Ke Indonesia Melewati jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk Lalu disimpan Ke gudang Sebelumnya dipasarkan Melewati Perdagangan Elektronik.
BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Informasi Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi Yang Terkait Bersama lainnya.
(mal/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Ke Perdagangan Elektronik Makin Marak











