Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Perundang-Undangan TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

loading…

Pegiat Pemilihan Umum, Wahidah Suaib Menyambut Baik Yang Terkait Di Peristiwa Pidana asusila yang dilakukan Dari Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Di pasal Perundang-Undangan TPKS. Foto/Penyelenggara Pemungutan Suara

JAKARTA – Pegiat Pemilihan Umum, Wahidah Suaib Menyambut Baik Yang Terkait Di Peristiwa Pidana asusila yang dilakukan Dari Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari . Menurutnya, Peristiwa Pidana Hukum tersebut dapat dibawa Ke ranah pidana terutama dijerat Di pasal Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS .

“Bisa masuk Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Peristiwa Pidana Hukum ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Di diskusi Di Topik ‘Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI Sesudah “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Ke Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Di hukuman penjara 12 tahun, Di pidana denda sebanyak Rp300 juta.

“Perundang-Undangan TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Sebagai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.

Di Detail, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Di pelaku Pada korban.

“Ini juga pidana Tindak Kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Dari pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Karena Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.

Sambil Itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Peristiwa Pidana Hukum asusila tersebut dapat masuk Ke Di Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Ke Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Perundang-Undangan 1/2023 tentang KUHP Terbaru yang berlaku 3 tahun Dari tanggal diundangkan.

“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Ke Pasal 284,” tegasnya.

Akan Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Dari orang yang dirugikan Di arti istri Di pelaku. “Itu harus diadukan Dari orang yang dirugikan siapa? Istri nya Lantaran hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Perundang-Undangan TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara