Apakah tanggal 28 Januari 2025 libur Sebagai karyawan swasta? Pasalnya, 28 Januari dihimpit dua tanggal merah hari libur nasional. Foto/ amazone
Diketahui, pemerintah Sebelumnya sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Sebagai tahun 2025. Penetapan itu termaktub Untuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Pejabat Tingginegara Agama, Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan, Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Total 27 Hari, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Di daftar lengkap, sebagian hari libur nasional dan cuti bersama berada Hingga penghujung Januari. Hingga antaranya seperti peringatan Isra Mikraj Hingga 27 Januari hingga Tahun Mutakhir Imlek Hingga 29 Januari.
Apakah Tanggal 28 Januari 2025 Libur Sebagai Karyawan Swasta?
Berdasarkan SKB Pejabat Tingginegara Agama, Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan, dan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2024, tanggal 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama menyambut tahun Mutakhir Imlek yang jatuh keesokan harinya, yaitu 29 Januari 2025.
Meski bukan termasuk tanggal merah, hari Selasa 28 Januari 2025 menjadi hari libur Untuk instansi pemerintah, Pembelajaran, dan beberapa sektor lainnya. Hal ini terjadi Sebab tanggal 28 Januari 2025 diapit Antara dua hari libur nasional.
Sambil Sebagai perusahaan swasta bergantung Di Keputusan masing-masing. Sebagian Mungkin Saja ada yang menjadikannya libur, tetapi banyak juga yang tetap mewajibkan karyawan masuk.
Sebagai solusi Untuk karyawan swasta yang masuk Hingga tanggal 28 Januari, tetapi ingin tetap libur, mereka bisa mengajukan cuti Hingga hari tersebut. Sesuaikan saja Bersama Keputusan atau aturan ditempat kerja masing-masing.
Karena Itu, terjawab sudah pertanyaan “Apakah tanggal 28 Januari 2025 libur Sebagai karyawan swasta?”. Semoga bermanfaat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Kejepit, Apakah Tanggal 28 Januari 2025 Libur Sebagai Karyawan Swasta?