Jakarta, CNN Indonesia —
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap dapat dilakukan meski masa berlakunya habis, seperti halnya Pada masa kadaluarsa berakhir Ke tahun Terbaru 2026. Perlu dipahami, kepolisian bakal Menyediakan dispensasi Sebagai Tindak Kejahatan tertentu.
Polda Metro Jaya, Untuk akun Instagram resminya menyebutkan, Ke Kamis 1 Januari 2026, pihaknya tak membuka pelayanan SIM Ke seluruh gerai Jakarta Raya, termasuk SIM keliling Sebagai perpanjangan.
Sambil Rabu 31 Desember 2025, pelayanan SIM Ke Jakarta hanya sampai pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, pemilik SIM Bersama masa berlaku habis 1 Januari, berhak Merasakan toleransi Sebagai melakukan perpanjangan Ke hari berikutnya Ke 2 Januari, Jumat.
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis 1 Januari 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM Ke 2 Januari 2026, Bersama mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai diketahui, Satpas bisa libur Sebab tanggal merah Ke kalender atau ada hari libur nasional seperti libur pergantian tahun atau perayaan natal.
Syarat ini merupakan bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, Agar perlu melakukan perpanjangan Ke lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM Terbaru. Akan Tetapi masa dispensasi tersebut Berencana ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing Area.
Sebagai contoh bila terjadi libur nasional Ke tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan Ke tanggal Lanjutnya Ke luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
Perpanjangan SIM Ke situasi ini sudah ditetapkan Untuk peraturan polisi. Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 Untuk Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM yang lewat Bersama masa berlakunya sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan ayat (2) Sebab keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan Di Syarat ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Area.
Apa saja syarat perpanjangan SIM?
Sebelumnya datang Ke Satpas Sebagai perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran.
Berapa biayanya?
Yang Terkait Bersama biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu. Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
Sebagai biaya lain seperti tes Kesejaganan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Lalu tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hari Ini Terakhir Perpanjang SIM Mati Pada Tahun Terbaru











