Pemerintah kembali memperpanjang Menenangkan HAP gula konsumsi Ke tingkat konsumen. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan Menenangkan harga acuan pemerintah Sebagai gula konsumsi diperpanjang hingga terbitnya Peraturan Badan Ketahanan Pangan Nasional (Perbadan).
Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah gula konsumsi. Pada ini, Perbadan Ditengah menunggu harmonisasi yang nanti dilakukan beberapa kementerian Yang Berhubungan Bersama.
“HAP Menenangkan Akansegera diperpanjang sampai terbitnya Perbadan menunggu harmonisasi antar kementerian,” ujar Arief Pada dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Adapun, Menenangkan HET gula Ke tingkat konsumen Sebelumnya Itu ditetapkan Rp17.500 per kg dan hanya berlaku sampai 30 Juni 2024. Artinya, ketika Menenangkan diperpanjang, maka harga acuan ini masih Akansegera berlaku Ke depannya.
Semula harga gula konsumsi berada Ke kisaran Rp16.000 per Kg menjadi, Akan Tetapi naik Ke level Rp17.500 per Kg. Penyesuaian Produk Internasional ini berdasarkan surat Badan Ketahanan Pangan Nasional Nomor 296/TU.01.02/B/043/2024 yang diterbitkan Di 4 April 2024 lalu atau H-6 menjelang hari raya lebaran.
Baca Juga: Fluktuasi Harga 2,84% dan Ekonomi Tumbuh 5,1%, Jokowi: Segar Sekali
Lewat surat tersebut, maka peritel bisa mulai menggunakan harga Mutakhir Dari 5 April 2024 sampai 31 Mei 2024. Arief mengatakan, Aturan menaikan harga gula bertujuan agar gula tidak hilang Ke pasar, akibat harga yang tinggi Ke luar. Supaya para pelaku usaha masih bisa melakukan penyesuaian harga mengikuti situasi Internasional.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harga Gula Naik Karena Itu Rp17.500 Sampai 30 Juni Diperpanjang Lagi