Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Di Tindak Kejahatan Vina Cirebon Konstitusional: Terpenting Ada Novum

Hakim Agung Ibrahim Memberi keterangan kepada media soal Tindak Kejahatan Vina Cirebon usai Hadir Untuk Seminar Di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK

JAKARTA – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim Merespons Ide peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan lima terpidana seumur hidup Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eky Di Cirebon Di 2016 silam. Ibrahim menyebut bahwa pengajuan PK itu merupakan hak konsitusional.

“Secara prosedur hukum Di dunia Lembaga Proses Hukum, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya Peninjauan Kembali,” kata Ibrahim Pada ditemui usai Hadir Untuk Seminar Di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).

Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan, syarat mengajukan novum sangatlah terbatas. Bersama sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.

“Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti Mutakhir),” sambungnya.

Berkaitan Bersama novum, Ibrahim menjelaskan alat bukti haruslah bukti yang Sebelumnya sudah ada tapi tidak bisa ditampilkan Untuk proses persidangan.

“Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah Peristiwa Pidana diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan Sebab itu tidak bisa (diterima pengajuan PK),” katanya.

Ibrahim juga menyebut novum lebih menitikberatkan Di alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan Bersama saksi. Sebab, menurutnya, keterangan saksi harus selalu dikaitkan Bersama bukti yang lain.

“Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi,” tegasnya.

Sebelumnya permohonan PK dikabulkan, hakim bakal melakukan pengecekan Pada syarat formil Bersama novum itu. Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak Berencana Mengkaji peninjauan kembali.

“Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak Berencana Mengkaji. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Di Tindak Kejahatan Vina Cirebon Konstitusional: Terpenting Ada Novum