Bisnis  

Hak Pesangon Karyawan Korban Pemecatan Karyawan Masih Belum Jelas, Pengusaha Tekstil Buka Suara

Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Pemecatan Karyawan) massal Dari akhir tahun 2023 lalu, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawan. Foto/Dok

JAKARTA – Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( Pemecatan Karyawan ) massal Dari akhir tahun 2023 lalu, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawan . 10 perusahaan tekstil lokal telah melakukan Pemecatan Karyawan 13,800 karyawan Sebab efisiensi atau tutup pabrik dikarenakan menurunnya order permintaan Agar berujung Di tidak sehatnya keuangan.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi menjelaskan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Di ini Ditengah Merasakan penurunan pembelian Produk Internasional dikarenakan gempuran produk Pembelian Barang Di Luar Negeri Pengganti Dari Sebab Itu asal China, selepas Damai Pembelian Barang Di Luar Negeri berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 20024.

Akibat harga yang tidak bersaing, lanjut David, keuangan perusahaan-perusahaan tekstil Merasakan kemacetan Agar tidak mengimbangi pengeluaran fix cost per bulannya. “Industri TPT kan Memperoleh fix cost setiap bulannya berupa upah, listrik, energi dan lainnya. Jika industri TPT tidak Memperoleh order, otomatis perusahaan tidak Berencana dapat pemasukan dana,” jelas David kepada MPI Di dihubungi, Selasa (18/6/2024).

David melanjutkan ketiadaan dana pemasukan kepada perusahaan, mengakibatkan efisiensi Malahan penutupan pabrik tak terelakkan. Kebugaran tersebut pun berujung Di Pemecatan Karyawan massal yang dibarengi Didalam ketidakmampuan perusahaan tekstil membayar pesangon karyawannya.

“Agar, perusahaan perusahaan yang cash flownya sudah tidak kuat, otomatis mereka tidak Berencana sanggup Untuk membayar pesangon karyawannya,” ujarnya.

Didalam Detail, David menuturkan gempuran produk Pembelian Barang Di Luar Negeri yang menguasai pasar tekstil lokal Indonesia, disokong Didalam kurang kuatnya regulasi pemerintah Di melindungi pasar tekstil domestik.

“Kebugaran pasar Di ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk Didalam harga lebih murah dapat masuk Hingga Indonesia,” katanya.

David mengungkapkan berdasarkan data Pembelian Barang Di Luar Negeri Di sektor TPT, tercatat produk yang paling banyak diimpor adalah sektor produk kain, serat dan yang terbesar adalah sektor Pengganti Dari Sebab Itu yang tidak tercatat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hak Pesangon Karyawan Korban Pemecatan Karyawan Masih Belum Jelas, Pengusaha Tekstil Buka Suara