Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Wakil Rakyat Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Anggota Komisi III Wakil Rakyat Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum Dari penyidik kepolisian Polda Jawa Barat. Foto/istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi III Wakil Rakyat Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum Dari penyidik kepolisian Di Tindak Kejahatan hukum yang menjerat Pegi Setiawan . Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan Dari Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Di putusannya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung Pada penetapan Dugaan Pelaku atas nama Pegi Setiawan Dari Polda Jabar Yang Terkait Di Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Pada Vina dan Eky Hingga Cirebon yang terjadi Di 2016.

Di sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Dugaan Pelaku Dari Polda Jabar Supaya penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.

“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan Hingga Komunitas, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama Di penasihat hukum Pegi yang mengatakan kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Justru diketahui Di jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi Di Di tindak pidana terjadi, berada Hingga Bandung bukan Hingga Cirebon,” ujar Wayan Sudirta.

Menurut Wayan Sudirta, putusan praperadilan ini tentu berimplikasi Di beberapa hal yang Yang Terkait Di Di pengungkapan Tindak Kejahatan Vina dan Eky dan mengindikasikan Di beberapa pandangan analitis Yang Terkait Di Di sistem penegakan hukum.

Pertama, Yang Terkait Di Di kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan Dari Polda Jabar. Di Kontek Sini, penetapan Dugaan Pelaku yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP) dapat Dilindungi. “Kita tentu dapat melihat putusan ini merupakan hal yang wajar, Akan Tetapi juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan Dari penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.

Kedua, Komunitas kini mempertanyakan Di Detail mengenai beberapa alat bukti yang digunakan Dari Polda Jabar Di menetapkan status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur Di mengontrak sebuah Tempattinggal Hingga Bandung.

“Di Kontek Sini, Komunitas mempertanyakan kebenaran Di alat bukti yang digunakan Dari Polda Jabar Di mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.

Ketiga, Di keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan Dari penyidik Polda Jabar merupakan hasil Di kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi Kunci (Aep). Jika penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum Pada kesaksiannya.

”Publik Lalu bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat Dilindungi akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan Di pengaruh Di pihak lain,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Wakil Rakyat Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum