Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy’ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen

loading…

DKPP Membeberkan janji Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Warna yang siap menikahi dan Akansegera Memberi apartemen. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) Membeberkan janji Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari kepada anggota PPLN Den Haag, Warna yang siap menikahi dan Akansegera Memberi apartemen. Malahan, Hasyim bersedia membayar Rp4 miliar apabila janji tersebut tak dipenuhi.

Untuk fakta persidangan yang dibacakan Dari Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali Melakukanupaya menggoda Warna agar mau berhubungan badan dengannya Bersama dalih nantinya Akansegera dinikahi. Meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga Di puncaknya Ke bulan Januari 2024.

Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya Bersama dibubuhkan meterai Rp10.000.

“Yang Di intinya Mengungkapkan bahwa Teradu Akansegera Menunjukkan komitmen serius Untuk menikahi Pengadu, termasuk Mengungkapkan Untuk menjadi ”imam” Untuk Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).

Untuk isi surat perjanjian yang dibuat Di 2 Januari tersebut, Hasyim disebut Akansegera mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 Untuk Ke balik nama menjadi milik Pengadu. Ke Samping Itu, Untuk surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa Hasyim tidak Akansegera menikah Bersama perempuan lain.

Ke akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi Nilai-Nilai yang disepakati maka dirinya harus membayar Rp4 miliar yang diangsur Pada 4 tahun.

“Faktanya Teradu keberatan Bersama hal tersebut, Lantaran Bersama segi penghasilan Teradu tidak Akansegera cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah Bersama cara menyicil,” jelasnya.

Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat Dari Hasyim dan Pengadu:

1) Teradu Akansegera mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai Di bulan Mei 2024 dan Pengadu harus Memberi akses masuk Ke apartemen tersebut kepada Teradu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy’ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen