Bisnis  

Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan

Bambang Susantono mundur Bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Gaji dan tunjangan Bambang Susantono Memikat diulas. Ia adalah sosok Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang Terbaru-Terbaru ini resmi mengundurkan diri Bersama jabatannya. Kabar mundurnya Bambang Susantono Bersama jabatannya telah dikonfirmasi Dari Pejabat Tingginegara Sekretaris Negeri (Mensesneg) Pratikno.

Akan Tetapi, pihak Istana menyebut bahwa Bambang sendiri tetap Akansegera diberi tugas lain Dari Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di proyek IKN. Terlepas Bersama alasan mundur yang belum disebutkan Bambang Susantono, banyak orang yang penasaran Bersama penghasilannya Di masih menjadi Kepala Otorita IKN. Lalu, berapa sebenarnya nilai gajinya?

Gaji dan Tunjangan

Posisi Kepala Otorita terbilang sebagai salah satu jabatan penting Di proyek IKN. Maka Bersama itu, tak heran apabila pemegang jabatannya juga Memperoleh bayaran yang setimpal. Melihat Hingga Dibelakang, penghasilan Kepala Otorita IKN telah diatur Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan Perpres Hingga atas, hak keuangan Untuk kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Adapun hak keuangan yang dimaksud terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya diperkirakan Merasakan hak keuangan sebesar Rp172.718.840.

Berikut kisaran rinciannya:

-Gaji pokok: Rp5.040.000
-Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
-Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
-Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
-Total : Rp172.718.840

Belum selesai, pemegang jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak Menyambut fasilitas lain. Hal ini tercantum Di Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Berdasarkan lampiran Perpres Hingga atas, fasilitas lainnya Sebagai Kepala Otorita IKN bernilai Rp178 juta. Adapun sesuai Pasal 8, sumber hak keuangan dan fasilitas lainnya ini berasal Bersama Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN).

Sebelumnya, Bambang Susantono pernah menungkapkan gaji yang harusnya mereka terima sering kali telat dibayarkan. Malahan, Bambang mengaku gajinya belum dibayarkan Di 11 bulan. Di April 2023, Kepala Negara Jokowi Terbaru mencairkan gaji pejabat OIKN yang menunggak Di berbulan-bulan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan